By : Sri Pudji Rahayu, M. Hum - Nop’13 s/d Jan’14
Apa Hukum itu?
- Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
- Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
UNSUR-UNSUR HUKUM ???
- NORMA-NORMA
- PERATURAN MENGANDUNG HUBUNGAN HUKUM
- SUBYEK HUKUM
TUJUAN HUKUM
UNTUK MENGADAKAN SUATU TATA TERTIB YANG DIKEHENDAKI
Hukum menurut isinya :
- Hukum Perdata/hukum Privat adalah hukum yang mengatur antara orang dengan orang dengan badan hukum, contoh : hukum perjanjian, hukum waris, hukum keluarga dll
- Hukum Pidana/Hukum Publik adalah hukum yang mengatur antara orang dengan negara
Sumber-sumber hukum
- Undang-Undang
- Hukum kebiasaan
- Yurisprudensi
- Doktrin
- Traktat
Apa Hukum Bisnis itu?
- Bisnis adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang: a. Produksi, b. Distribusi/Pemasaran; dan c. Perdagangan
- Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Jadi hukum bisnis adalah Suatu kaidah perangkat hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang , industri, keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu
Istilah-istilah Hukum yang Perlu Diketahui
Subyek Hukum?
Obyek Hukum?
Perbuatan Hukum?
Hubungan Hukum?
Peristiwa/Kejadian Hukum?
MACAM BIDANG USAHA
- BIDANG INDUSTRI : INDUSTRI BESAR, MENENGAH DAN KECIL : INDUSTRI MOBIL, MOTOR
- BIDANG PERDAGANGAN : AGEN, MAKELAR, PERTOKOAN, SWALAYAN, DSB
- BIDANG JASA : KONSULTAN, PENILAI, AKUNTAN, BIRO PERJALANAN, ASURANSI, HOTEL
- BIDANG AGRARIS : PERTANIAN, PERKEBUNAN, DLL
- BIDANG EKSTRAKTIF :PERTAMBANGAN, PENGGALIAN
PELAKU BIDANG USAHA ???
DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BADAN-BADAN SEBAGAI PELAKU BISNIS
PELAKU BISNIS (SUBYEK HUKUM) SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN
- MANUSIA : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI BIOLOGIS, SBG FENOMENA ALAM, MAHKLUK CIPTAAN TUHAN
- BADAN HUKUM : SUBYEK HUKUM DALAM ARTI YURIDIS, SBG FENOMENA DALAM HIDUP DI MASYARAKAT
HUKUM KONTRAK BISNIS
- Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
- Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
- Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
- Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa: a. Menyerahkan sesuatu; b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan c. Tidak melaksanakan sesuatu.
CONTOH
- KONTRAK
- JUAL BELI
- HIPOTIK (ATAS KAPAL)
Syarat Umum Syahnya Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: a. Kesepakatan, b. Kecakapan, c. Suatu hal tertentu, dan d. Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian
- Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN.
- Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
- Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
- Tahapan pembuatan Kontrak: a. Negosiasi, b. Pembuatan Draft Kontrak, c. Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak), dan d. Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
- Judul Kontrak
- Pembukaan
- Para Pihak
- Recital (latar belakang)
- Isi (hak & kewajiban para pihak dalam pasal2)
- Penutup
- Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa: a. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan, b. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat, c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna), dan d. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
- Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
- Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
- Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, maka timbulah kerugian bagi pihak lainnya.Kerugian tersebut haruslah diganti oleh pihak yang melakukan wanprestasi (ingkar janji)
Komponen-komponen dari ganti rugi adalah sebagai berikut :
Biaya: segala biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan dalam hubungan dengan kontrak tersebut
- Rugi (arti sempit) berkurangnya nilai kekayaan dari pihak yang dirugikan karena adanya wanprestasi dari pihak lainnya
- Bunga adalah sebagai kekurangan yang seharusnya diperoleh,tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak kreditur karena adanya tindakan wanprestasi dari pihak debitur.
Model-model ganti rugi akibat adanya wanprestasi
- Ganti tugi dalam kontrak : jenis dan besarnya ganti rugi ditentukan dalam kontrak
- Ganti rugi ekspektasi : adalah cara menghitung ganti rugi dengan membayangkan seolah-olah kontrak jadi dilaksanakan.
- Pergantian biaya : berupa penggantian atau disebut ganti rugi “out of pocket” atau “reliance damages” merupakan ganti rugi dibayar sejumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan dalam hubungan kontrak tersebut.
- Restitusi adalah suatu nilai tambah atau manfaat yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi,dimana nilai tambah tersebut terjadi akibat pelaksanaan prestasi dari pihak lainnya
- Pelaksanaan kontrak
JUAL BELI
Adalah suatu dimana satu pihak yakni yang disebut dengan pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lainnya yang disebut pembeli,mengikatkan dirinya untuk menbayar harga dari benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama Dalam jual beli sekurang-kurangnya terdapat dua pihak (penjual) dan (pembeli)
Sumber hukum kontrak jual beli
- KUHPer buku 3 tentang perikatan
- Undang-Undang tentang pertanahan sejauh yang menyangkut jual beli tanah
- Hukum adat setempat terhadap jual beli
- Yurisprodensi
- Perjanjian Internasional yang menyakut jual beli Internasional
- Kebiasaan perdagangan(Nasional/Internasional)
- Doktrin (pendapat para ahli terkemuka)
Metode Pembayaran dalam Transaksi jual beli
- Metode pembayaran tunai seketika
- Metode pembayaran dengan cicilan/kredit
- Metode pembayaran dengan memakai kartu kredit
- Metode pembayaran dengan memakai kartu debit, Dengan kartu debit ,baik pembeli atau penjual harus sama-sama mempunyai rekening di satu bank tertentu,yakni bank yang menyediakan kartu debit tersebut. Kartu debet tersebut dalam praktek dikenal ATM (automated teller Machine) karena kartu tersebut dapat dipakai untuk melaksanakan transaksi di ATM
- Metode pembayaran dengan menggunakan cek. Metode pembayaran secara cash untuk menjaga keselamatan. Kelemahan : muncul cek kosong. pemalsuan cek dll
- Metode pembayaran terlebih dahulu
- Metode pembayaran secara open Account
- Metode pembayaran atas dasar Konsinyasi. Metode secara sangat merugikan dan sangat tidak aman bagi pihak penjual. Harga baru dibayar seteleh pihak pembeli menjual lagi barang tersebut kepada pihak ketiga dan setelah pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dilakukan.
- Metode pembayaran secara documentary credit. Ini merupakan metode pembayaran yang sangat populer saat ini khususnya dalam dunia ekspor –impor.Metode pembayaran secara documentaru credit ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disebut letter of credits (L/C) ,jaminan pembayaran telah ada setelah L/C diterbitkan dan pembayaran dilakukan via bank perantara tanpa menunggu tibanya barang. Pembayaran seperti ini dilakukan dengan kewajiban pihak pembeli untuk membuka L/C di banknya pihak pembeli (Bank devisa) untuk kemudian meneruskannya ke bank koresponden di tempatnya penjula. Harga sudah dapat dibayarkan kepada penjual oleh bank koresponden setelah L/C ditunjukkan dan dokumen lainnya oleh pihak penjual barang, tanpa terlebih dahulu menunggu tibanya barang yang dikirim
Model-model wanprestasi atas suatu kontrak termasuk dalam jual beli
1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi
3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi
Wanprestasi
- Bagi pembeli adalah manakala pembeli tidak melakukan kewajibannya sesuai kontrak, antara lain karena tidak melakukan kewajibannya sesuai kontrak antara lain karena tidak melakukan kewajiban utamanya berupa pembayaran harga barang yang telah dibelinya
- Wanprestasi dari pihak penjual misalnya: a. Tidak menyerahkan obyek jual beli secara yang diatur dalam jual beli, b. Penggunaan barang objek jual beli tidak aman bagi pembeli, dan c. Ada cacat yang tersembunyi pada benda yang menjadi obyek jual beli tersebut
Komponen–komponen ganti rugi : - biaya, - Rugi, dan - Bunga
Yang dimintakan pihak yang dirugikan adalah sebagai berikut
- Ganti rugi saja
- Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi
- Pelaksanaan kontrak dengan ganti rugi
- Pembatalan kontrak dengan ganti rugi
- Pembatalan kontrak dengan ganti rugi
PERUSAHAAN
- BERBAGAI BENTUK PERUSAHAAN : a. Perseroan terbatas (PT), b. Firma (Fa), c. Commanditaire Vennootschap (CV), d. Usaha Dagang (UD), e. BUMN, f. Koperasi, dan g. Yayasan
- Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian 2 orang lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi saham-saham
Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Tahap akta Notaris
- Tahap pengesahan
- Tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan
- Tahap pengumuman dalam Berita Negara : a. Tanggung jawab Perseroan Terbatas, dan b. Pada prinsipnya tanggung jawabnya sebatas atas harta yang dalam perseroan tersebut .
Modal dan saham
Jenis modal saham dalam PT
- Modal dasar adalah merupakan seluruh modal perseroan yang ditulis dalam anggaran dasar
- Modal ditempatkan adalah sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukkan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.
- Modal setor adalah modal yang telah ditempatkan dan diperuntukkan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tsb.
Hak-hak pemegang saham
- Hak pemegang saham : a. Hak suara dalam rapat umum pemegang saham, b. Hak untuk menerima deviden’, dan c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi
- Organ-organ dalam PT :1. Rapat umum pemegang saham (rapat umum pemegang saham), 2. Direksi (organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan, 3. Komisaris(merupakan organ melaksanakanfungsi pengawasan terhadap perseroan komisaris ini dipilih oleh rapat umum pemegang saham dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada rapat umum, dan 4. pemegang saham
B.FIRMA
- Pengertian FIRMA (Fa) Adala suatu usaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih yang dimaksudkan untuk menjalankan suatu usaha di bawah suatu nama bersama
- Proses pendirian Firma : 1. Tahap akta otentik, 2. Tahap pendaftaran akta Firma, dan 3. Tahap pengumuman dalam Berita Negara
CV (Comamanditaire Vennootschap) merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih dimana 1 (satu) orang atau lebih dan pendirinya adalah persero aktif yakni aktif menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya sementara satu orang lain atau lebih merupakan persero pasif dimana hanya bertanggung jawabsebatas uang yang disetor
Usaha Dagang (UD) merupakan suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (tanpa partner )tanpa mendirikan suatu badan hukum,karena tidak ada harta khusus yang disisihkan sebagaimana halnya suatu badan hukum
BUMN (merupakan bentuk tertentu yang umumnya untuk kepentingan umum. Dalam perkembangannya badan usaha milik negara mengambil bentuk-bentuk antara lain: a. Perusahaan jawatan (PERJAN) yang diutamakan untuk kegiatan di bidang penyediaan jasa bagi masyarakat dan tidak mengutamakan keuntungan, b. Perusahaan umum(PERUM) diutamakan untuk usaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum ,diamping untuk mendapatkan keuntungan dalam perkembangan ditingkatkan menjadi persero, dan c. PERSERO yang lebih diutamakan untuk mendapatkan keuntungan dengan berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan swasta dan koperasi
JAMINAN HUTANG
Berdasarkan pasal 1131 KUHPer, Jaminan kebendaan ada : a. Jaminan umum dan b. Jaminan khusus
Jaminan umum
Semua benda milik debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi tanggungan utang dibuatnya
Jaminan Khusus
Penentuan /penunjukan atas benda tertentu milik debitur atau milik pihak ketiga yaitu sebagai jaminan hutangnya kepada kreditur,dimana jika debitur wanprestasi atas pembayaran hutangnya hasil dari penjualan benda objek jaminan tersebit harus terlebih dahuulu (preferens) dibayar kepada kreditur yang bersangkutan untuk melunasi pembayaran hutangnya, sedangkan jika ada sisanya baru dibagikan kepada kreditur yang lain (kreditur kongkuren )
Jaminan umum terdapat di pasal (1131 KUHPer)
- Benda tidak khusus : Ps 1311 KUHPer tidak menunjuk terhadap suatu barang khusus tertentu, tetapi menunjuk terhadap semua barang milik debitur
- Benda tidak diblokir : Benda tersebut tidak dapat dialihkan kecuali dengan seijin pihak kreditur
- Jaminan tidak mengiuti benda : Jaminan hutang yang khusus, apabila benda obyek jaminan hutang dialihkan kepada pihak lain oleh debitur, maka kreditur tetap melekat pada benda tersebut, terlepas di tangan siapapun benda tersebut berada
- Tidak ada kedudukan preferens dari kreditur : Pemegang jaminan hutang yang khusus (yang bersifat kebendaan)oleh hukum diberikan hak preferens artinya krediturnya diberikan kedudukan yang lebih tinggi (didahulukan) pembayaran hutangnya yang diambil dari hasil penjualan benda jaminan hutangnya ,sisa penjualan jaminan hutangnya dibagi-bagikan kepada kereditur-kreditur lain
Prinsip jaminan hutang : a. Jaminan teritorial, b. Prinsip assesoir, c. Prinsip hak preferensi, d. Prinsip ikutan objek, dan e. Prinsip ikutan piutang
Pengertian hak tanggungan Adalah hak jaminan yang dibebankan atas hak atas tanah yang dimaksudkan sebagai pelunasan hutang tertentu, diberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu (kreditur pemegang hak tanggungan) dibandingkan kreditur-kreditur lainnya
Ciri-ciri hak tanggungan
- Hak tanggungan memberikan hak preferensi (hak yang didahulukan) kepada pemegang hak tanggungan
- Hak tanggungan mengikuti objek(tanah) yang dijamin dalam tangan siapa hak tanggungan tersebut berada
- Hak tanggungan memenuhi sas spesialis,sehingga pihak ketiga akan memberikan kepastian hukum
- Hak tanggungan mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya
Objek hak tanggungan
- Hak milik atas tanah
- Hak guna tanah
- Hak guna bangunan
- Hak pakai atas tanah negara,sepanjang hak pakai tersebut didaftarkan mempunyai sifat yang dapat dialihkan
- Hak pakai atas tanah milik
- Hak atas tanah berikut bangunan,tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang akan ada merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut
- Rumah susun
- Bawah tanah sepanjang secara fisik ada hubungan dengan bangunan yang ada di atas tanah
Surat kuasa membebankan hak tanggungan
- Tidak memuat kuasa untuk melakukan hal lain selain dari kuasa membebankan hak tanggungan
- Tidak membuat kuasa subsitusi
- Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan,jumlah hutang serta identitas para pihak dan debitur (jika debitur bukan pemberi hak tanggungan )
- Surat kuasa memberikan hak tanggungan tidak dapat dibatalkan ,ditarik kembali atau hapus karena apapun kecuali jika kuasa tersebut sudah digunakan atau sudah berakhir jangka waktunya
- Atas pemberian hak tanggungan harus sudah dibuat selmbat-lambatnya dalam jangkat waktu satu bulaan (untuk tanah yang sudah terdaftar) dan untuk tanah yang belum terdaftar
Eksekusi hak tanggungan
- Secara fiat eksekusi (lewat penetapan Hakim) dengan memanfaatkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan.Hal demikian perlu diperjanjikan terlebih dahulu
- Secara parate eksekusi ,dengan menjual sendiri (tanpa campur tangan pengadilan )lewat suatu pelelangan umum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:harus diperjanjikan oleh para pihak
- Secara parate ,dengan menjual sendiri (tanpa campur tangan pengadilan) secara dibawah tangan dan tanpa lewat pelelangan umum, apabila ,diperjanjikan oleh para pihak,agar memperoleh harga tertinggi,sebelum diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang berkepentingan,diumumkan sedikitnya 2 hari lewat surat kabar
- Eksekusi gugatan lewat Pengadilan
JAMINAN FIDUSIA : Dalam UU No. 42 th 1993,fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan
Prinsip fidusia
- Bahwa secara riil,pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai hak jaminan saja,bukan sebagai pemilik sebenarnya’Hak pemegang fidusia untuk mengeksekusi hutang jaminan baru ada jika wanprestasi dari pihak debitur
- Apbila hutang sudah dilunasi,maka objek jaminan fidusia dikembalikan kepada pemberi fidusia
- Jika hasil penjulan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah hutangnya,maka sisa hasil penjulan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia
Akta dalam fidusia
- Berupa akta notaris
- Haruslah dibuat dalam Bahasa Indonesia
- Haruslah berisikan sekurang-kurangnya sebagai berikut: - Identitas pemberi fidusia, - identitas penerima fidusia, - haruslah dicantumkan hari,tanggal dan jam pembuatan fidusia, - Data perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia, - Berapa nilai penjaminannya, dan - Berapa nilai yang menjadi objek jaminan objek fidusia
Objek fidusia
- Benda tersebut harus dimiliki dan dapat dialihkan secara hukum
- Dapat atas benda tidak berwujud
- Benda tidak bergerak
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan
- Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikatkan dengan hipotik
- Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi objek fidusia
- Termasuk klaim asuaransi dari benda yang menjadi objek fidusia
- Benda persediaan (stock perdagangan) dapat juga menjadi ojek jaminan fidusia
Hak preferensi dari pemegang fidusia
Adalah hak dari kreditur pemegang jaminan tertentu untuk terlebih dahulu diberikan haknya ( dibandingkan dengan kreditur lainnya) atas pelunasan utangnya yang diambil dari hasil penjualan barang jaminan hutang tersebut
Hapusnya fidusia
- Hapusnya utang yang dijaminkan
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
- Musnahnya benda yang menjadi jaminan fidusia
KEPAILITAN
Filosofis Lahirnya Kepailitan
- Sudah ada sejak zaman romawi, kata “bangkrut” = “bankrupt” = “banca rupta”
- Poerwadarminta, “pailit” artinya “bangkrut” (menderita kerugian besar hingga jatuh)
- Pasal 1 butir 1 UU 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
Tahun 1998-Sekarang
- Pada bulan Juli 1997 terjadilah krisis moneter di Indonesia
- Peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang hubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya
- Lahirlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Perpu Kepailitan)
- 5 bulan kemudian Perpu Kepailitan dan perubahan atas Kepailitan itu ditetapkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998
- UU No.34 Tahun 2004 tentang Kepailitan tangal 18 Oktober 2004
- Kepailitan adalah perwujudan dari pasal 1131 dan 1132 BW
- 1131 BW’ Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak mapun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari mnjd tanggungan u/ segala perikatan perseorangan
- 1132 BW” kebendaan tsb mjd jaminan bersama-sama bg semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan
Fungsi lembaga kepailitan
- Sebagai lembaga pemberi jaminan kpd kreditornya bhw debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab atas semua utang-utangny kpd semua kreditur
- Memberi jaminan perlindungan kpd debitur terhadap kemungkinan eksekusi masal oleh kreditur-krediturnya
Debitur dinyatakan pailit bila :
- Debitur tersebut hrslah mempunyai lebih dari satu hutang
- Minimal 1 hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu : a. Pihak kreditur, b. Pihak kreditur, c. Jaksa
- Bapepam
- Mentri keuangan
Pailit berakhir bila :
- Setelah adanya perdamaian
- Setelah adanya pembagian
- Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup
- Dicabutnya keapilitan atas anjuran Hakim pengawas
- Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali
- Jika seluruh hutang dibayar lunas oleh debitur
Hukum acara kepailitan
- Di tingkat pertama ,hanya Pengadilan Khusus yang berwenang yaitu Pengadilan Niaga
- Adanya Hakim-Hakim khusus di Pengadilan Niaga
- Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas
- Prosedur pembuktian simpel
- Tidak mengenal upaya banding ,tetapi langsung Kasasi dan peninjauan kembali ke MA
- Adanya badan-badan khusus yang hanya berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan tertentu. Misal Bank Indonesia jika termohon pailit adalah Bank, atau Bapepam jika termohon pailit adalah perusahaan efek
- Adanya lembaga hakim pengawas ,panitia kreditur dan kurator
- Prinsip presume mengetahui dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan debitur dalam hal-hal tertentu
- Penangguhan hak eksekusi dan pemegang hak jaminan
- Para pihak wajib diwakili oleh advokat
Proses pengajuan kepailitan
- Pengajuan permohonan pailit (oleh kreditur,debitur atau pihak lainnya)
- Pemeriksaan perkara dan pembuktian sederhana di Pengadilan
- Putusan pailit tingkat pertama
- Penunjukan kurator
- Mulai berlaku eksekusi jaminan
- Putusan pailit berkekuatan hukum tetap (putusan MA di tingkat kasasi )
- Mulai berlaku verifikasi piutang
- perdamaian
- Harta debitur tidak cukup membayar hutang
- Dilakukan pemberesan (termasuka aset ,menyusun daftar piutang dan pembagian )
- Kepailitan berakhir
- Dilakukan rehabilitasi
Wewenang kurator dalam pemberesan harta pailit
- Mengalihkan harta pailit sebelum pemberesan
- Menjual barang-barang yang tidak diperlukan dalam menlanjutkan usaha
- Menjual harta pailit dalam pemberesan
- Meminjam uang dari pihak ketiga
- Membebankan hak jaminan atas harta pailit
- Menghadap di muka pengadilan
- Melanjutkan usaha debitur sebelum perdamaian
- Melanjutkan usaha kreditur setelah perdamaian
Kurator Adalah pihak yang memiliki peran sentral dalam proses kepailitan.Setelah ditunjuk oleh pengadilan maka kuratorlah yang mengurus dan membereskan proses kepailitan sampai akhir
Azas-Azas Kepailitan
- Azas Keseimbangan : fungsi kepailitan adalah dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur. Dan dilain pihak mencegah kreditur yang tidak baik
- Azas kelangsungan Usaha : Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan
- Azas keadilan : Ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak berkepentingan. Azas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan-tagihan masing2 terhadapp debitur dengan tidak memperdulikan krediturnya
- Azas Integrasi : sistim hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
Syarat-Syarat Pemohonan Pailit
Pasal 2(1) UUK : “debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau lebih krediturnya ”
Adanya Dua kreditur atau lebih (Concursus Creditorum)
- Jika debitur mempunyai 1 kreditur, maka seluruh harta kekayaan debitur otomatis mnjd jaminan atas pelunasan utang debitur dan tidak diperlukan pembagian secara pro rata dan pari passu
- Debitur tidak dapat dituntut pailit, jika debitur tersebut hanya mempunyai 1 kreditur
Macam – Macam Kreditur
- Kreditur Konkuren (pasal 1132 KUHPdt)
- Kreditur Preferen (pasal 1134 KUHPdt)
Kreditur Preferen
- Kreditur yang karena UU, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu
- Mempunyai hak istimewa yaitu hak yang oleh UU diberikan kpd seorang berpiutang sehingga tingkatnya lbh tinggi drpda orang berpiutang lainnya
- Lihat kembali pasal 1139 dan 1149 BW
Kreditur Separatis
- Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan
- Hak yang dipunyai kreditur ini adalah hak kewenangan sendiri menjual / mengeksekusi objek agunan, tanpa putusan pengadilan (parate eksekusi)
4 jaminan kebendaan
- Hipotek (pasal 1162 s.d pasal 1232 BW)
- Gadai (pasal 1150 s.d pasal 1160 BW)
- Hak tanggungan (UU No.4/1196)
- Fidusia (UU No.42/1999)
Syarat cukup satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Utang hrs lahir dari perikatan yang sempurna. Misal ; utang yang lahir dari perjudian tidak dapat mengajukan permohonan pailit
Syarat pemohon pailit (pasal 2 ayat 1 UUK)
- Debitur
- Seorang kreditur atau lebih
- Kejaksaan
- Bank Indonesia
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Menteri Keuangan
Debitur Sendiri
- Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dirinya sendiri
- Jika debitur masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri
Seorang Kreditur atau lebih : Kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur konkuren, kreditur preferen, kreditur separatis
Kejaksaan
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum
- Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat, misalnya :
- Debitur melarikan diri
- Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan
- Debitur mempunyai utang kpd BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
- Debitur mempunyai utang yang berasal dari penhimpunan dana dari masyarakat luas
- Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
- Dalam hal lainnya yang menurut mrpkan kepentingan umum
Bank Indonesia : Permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia berdasarkan penilaian kondisi keuangan perbankan secara keseluruhan
Badan Pengawas Pasar Modal : Permohonan pailit terhadap perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh BAPEPAM
Menteri Keuangan : Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi,perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan Menteri Keuangan.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kpd pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : Perusahaan Persekutuan, Firma, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas, Yayasan
Perusahaan Persekutuan : Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma : Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kpd anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Perusahaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
- Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
FRANCHISE
MENGAPA FRANCHISE?
- Dalam bahasa Indonesia, wara=lebih, laba= untung, jadi berarti lebih untung
- —Merupakan format bisnis yang dipandang risiko kegagalannya lebih kecil ketimbang mendirikan sebuah usaha baru
- —Dipandang lebih mudah daripada memulai dari nol
- —Ada kepastian hukum yang diatur dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI; UU Hak Paten; UU Merek; UU tentang Rahasia Dagang
DASAR HUKUM
- PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba
- —Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No.259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997
- —Undang Undang no 14 thn 2001 tentang Hak Paten
- —Undang Undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek
- —Undang Undang no 30 thn 2000 tentang Rahasia Dagang
PENGERTIAN
Franchise (Prancis), yang berarti kejujuran atau kebebasan, Adalah hak-hak untuk menjual jasa atau layanan. Kita membeli satu paket bisnis sdengan harga tertentu, sebagai gantinya pihak penjual paket bisnis akan memberikan kita lisensi untuk menggunakan mereknya, resep rahasia mereka atau sistem manajemen mereka, peralatan serta bahan baku untuk usaha awal
DEFINISI
- —Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kpd pelanggan akhir, dimana pemilik merek (Franchisor) memberikan hak kpd individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu (Asosiasi Franchise Indonesia)
- —Perikatan dimana salahsatu pihak diberikan hak memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa (Sony Sumarsono, 2009)
- —Franchise adalah membeli paket bisnis orang lain, dimana kita akan mendapat outlet untuk berjualan, paket peralatan usaha yang lengkap, bahan baku bulan pertama, tata cara dalam buku panduan, hak berkonsultasi, kpd pihak penjual franchise, serta lisesni penggunaan merek dagang bisnis tersebut (Eka Darma Pranoto, 2010)
JENIS FRANCHISE
- Franchise luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai negara, dan dirasakan lebih bergengsi
- —Franchise dalam negeri, pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan, cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba
- —Waralaba dengan format bisnis, franchisor memberikan hak (lisesnsi) kpd franchisee untuk menjual produk/ jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor
- —Waralaba produk dan merek dagang, pemberian hak dan izin pengelolaan dari franchisor kpd franchisee untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor, atau lisensi penjualan
FRANCHISOR
- Pihak pejual Franshise/ Pemberi waralaba
- —Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kpd pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya
- —Bertugas memberikan outlet dan bahan baku serta menyediakan pelatihan operasional bisnis kpd pihak franchisee
FRANCHISEE
- Penerima waralaba/membeli franchise— adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
- —Haknya adalah menerima outlet, peralatan atau inventaris usaha lengkap, distribusi bahan baku, pelatihan produksi, menerima transfer rahasia manajemen, lisensi penggunaan merek bisnis, serta hak konsultasi
FRANCHISE FEE
- Adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh franchisee setelah dinyatakan memenuhi syarat
- —Umumnya dibayarkan satu kali saja
- —Akan dikembalikan oleh franchisor dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka franchisee
ROYALTY FEE
- Royalty Fee, merupakan biaya royalty yang hrs dibayarkan pihak franchisee kpd franchisor
- —Dibayarkan pemegang waralaba setiap bualn dari laba operasional
- —Biasanya hrs dibayarkan setelah tiga tahun pertama,
- —Besarnya berkisar 5-15% dari penghasilan kotor (yang layak 10%)
- —Biasanya dikeluarkan untuk pemasaran
ADVERTISING FEE
- Biaya pemasaran/ promosi/periklanan
- —Merupakan biaya yang dibayarkan oleh franchisee kpd franchisor untuk membiayai pos pengeluaran/ belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/ internasional
- —Besarnya maksimal 3% dari penjualan
- Biasanya dikumpulkan secara kolektif dari franchisee untuk membiayai iklan di TV, misalnya
AREA FRANCHISE
- Semacam Perwakilan franchise pada area tertentu
- —Disebut juga Master Franchise
- —Hak waralaba biasanya diberikan meliputi wilayah geografis tertentu (biasanya negara) yang ditentukan dalam perjanjian waralaba.
- —Pada praktiknya area franchise dapat diberikan target dan dead line terkait dengan jumlah outlet yang hrs dibuka dalam kurun waktu tertentu
- —Area Franchise dapat menjual hak waralabanya kpd individual atau Multiple Franchisee
MULTIPLE FRANCHISE adalah Franchisor yang memagang hak waralaba untuk lebih dari satu outlet di area geografis tertentu, akan tetapi tidak bisa menjual hak waralaba yang dimilikinya
INDIVIDUAL FRANCHISE adalah Franchisee yang bertindak atas nama sendiri yang memegang hak waralaba untuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya
DEVELOPMENT AGREEMENT Adalah perjanjian antara Franchisor dengan Master Franchise atau Area Franchise berkaitan dengan komitmen franchise dalam hal target pengembangan waralaba di area geografis yang dimilikinya
BUSINESS FORMAT FRANCHISING
- Pemberian hak untuk menjual produk/ jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor
- —Franchisor melatih franchisee dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan bisnis dan semua aspek yang berkaitan dengan pengelolaan usaha tersebut
- —Juga diberikan dukungan untuk kesinambungan bisnis dalam bentuk konsultasi usaha, internal audit, pemusatan pembelian untuk mendapat harga terbaik, pengembangan produk dan iklan.
CONVERSION FRANCHISE
Waralaba konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisensi kpd usaha sejenis millik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang dimiliki franchisor untuk menggunakan merek, logo dan sistem operasi franchisor. —Contohnya, diterapkan dalam rantai hotel.
DISCLOSURE
- Pada awal pembelian waralaba dikenal dengan sebutan FOC (Franchise Ofering Circular)
- —Merupakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, personalia maupun keuangan dari franchisor kpd calon franchisee
- Fakta yang disajikan merupakan dokumen rahasia, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk mengetahui kondisi usaha dan memutuskan pembelian hak waralaba
- —Biasanya diberikan sepuluh hari sebelum pembelian waralaba
DISTRIBUTORSHIP (Dealer)
- Pemberian hak oleh pabrikan kpd individu/ perusahaan untuk menjual produk atau jasa kpd pihak lain.
- Merupakan cikal bakal format waralaba
- —Biasanya hanya merupakan perpindahan kepemilikan produk dan mencantumkan persyaratan kerjasama.
FRANCHISEE’S QUALIFICATION QUESTIONAIRE
- Kuesioner Kualifikasi Pewaralaba/franchisee
- —Dokumen yang disiapkan franchisor untuk dilengkapi franchisee
- —Berisi informasi untuk menetukantukan kandidat mampu dan memiliki motivasi memulai usaha franchise
- —Juga berisi tentang kemampuan finansial kandidat
MYSTERY SHOPERS adalah satu alat yang digunakan Franchisor atau franchisee untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu outlet dari sisi pelanggan
INITIAL INVESTMENT adalah modal awal yang hrs disetorkan dan dimiliki oleh Franchisee pada saat memulai usaha waralabanya.— Terdiri atas Franchisee Fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal waralabanya.
OFFER Penawaran merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari Franchisor kpd calon Franchisee. Komunikasi tertulis dpat berupa prospektus, dsb. Lakukan prinsip 3D
KELEBIHAN BISNIS FRANCHISE
- Merek-nya sudah dikenal luas oleh masyarakat
- —Produknya memenuhi standar kualitas produksi
- —Standar manajemennya sudah terbukti sukses dan ada jaminan pembimbingan/ konsultasi
PROSEDUR PEMBUKAAN FRANCHISE
- Survei lokasi.
- Pembayaran DP 80%.
- Konfirmasi Transfer
- Pengiriman Outlet.
- Promosi dan Rekrutmen.
- Bayar sisa pembayaran 20%.
- Pelatihan Karyawan
- Pelajari Buku Manual/ Panduan.
- Pembukaan Usaha.
SARAN SARAN
- Membeli waralaba bukan berarti membeli sukses
- —Sistem manajemen franchisor tidak selalu bisa berjalan di lingkungan tertentu
- —Pembeli franchise hrs berani berkreasi sendiri
- —Jgn membeli yang sifatnya sekedar bisnis opportunity
PHK
Undang2 Yang Terkait Dengan Ketenagakerjaan
- Undang2 No 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Undang2 No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang2 No 2 th 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Undang2 No 39 th 2004 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
SISTEMATIKA UU NO. 2 TH 2004 : UU No. 2 Th 2004 terdiri dr 8 Bab, yaitu:
- Bab I (Psl 1 – 5) tentang Ketentuan Umum (Definisi, dan Ruang Lingkup secara Umum);
- Bab II (Psl 6 – 54) tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Penyelesaian Bipatrit, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase);
- Bab III (Psl 55 -80) tentang Pengadilan Hubungan Industrial (Ruang Lingkup PHI; Hakim, Panitera, Panitera Pengganti PHI secara Umum);
- Bab IV (Psl 81 – 115) tentang Penyelesaian Perselisihan Melalui PHI (Hukum Acara dalam PHI, Pengambilan Putusan, dan Upaya Hukum Kasasi);
- Bab V (Psl 116 – 122) tentang Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana (bagi Mediator, Panitera, Konsiliator, Arbiter);
- Bab VI (Psl 123) tentang Ketentuan Lain2;
- Bab VII (Psl 124) tentang Ketentuan Peralihan;
- Bab VIII (Psl 125 - 126) tentang Ketentuan Penutup (Tidak Berlakunya Undang2 No 22 Th 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Undang2 No 12 Th 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta);
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Definisi Perselisihan Hubungan Industrial: Adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perselisihan Hak; Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang2an, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
Perselisihan Kepentingan; Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan dan/atau prubahan syarat2 kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
Perselisihan PHK; Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK, yang dilakukan oleh slh satu pihak;
Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kwajiban keserikatpekerjaan.
Alur PPHI dalam UU No. 2 Th 2004
- Perundingan Bipatrit – Perjanjian Bersama;
- Mediasi/Instansi Pemerintah: Perselisihan Hak; Perselisihan Kepentingan; Perselisihan PHK; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
- Konsiliasi: Perselisihan Kepentingan; Perselisihan PHK, dan Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
- Arbitrase: Perselisihan Kepentingan; Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
- Pengadilan Hubungan Industrial
Kemungkinan Kendala-Kendala Pelaksanaan UU No. 2 Th 2004
- Perselisihan Mengenai PHK dan Perselisihan Mengenai Hak tidak dapat diselesaikan di Arbitrase;
- Pencabutan Psl 158 UU No. 13 Th 2003 tentang Keslhan Berat utk PHK akan memperlama proses penyelesaian;
- SDM: Hakim Ad Hoc Tidak Hrs blatar Belakang Hukum, hanya 21 hari dalam platihan dan pendidikan bagi Hakim Ad Hoc;
- Sarana dan Prasarana: 33 gedung Pengadilan utk PHI, 3 di PN, sisanya gedung bekas P4D dan P4P;
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DENGAN MUSYAWARAH BIPATRIT Max 30 Hari (Psl 3 (2)) dan apbl sdh spakat buat pjanjia bersama lalu didaftartkan ke PHI pd PN setempat lalu keluarlah Akta Bukti Pendafataran Perjanjian Bersama
Alur Penyelesaian Mediasi : Instansi Ketenagakerjaan menawarkan 2 Pilihan Penyelesaian, yaitu Konsiliasi atau Arbitrase lalu jika tidak mmilih akan diabdakan Mediasi dan plg lama 30 hari Mediator akan mengeluarkan Anjuran (Psl 15) dan jika spakat lgsg daftar ke PHI ttp jika tidak spakat hrs mbuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke PHI pd PN setempat utk dibuatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama
Alur Penyelesaian Konsiliasi : plg lama 30 hari Konsiliator akan mengeluarkan Anjuran (Psl 25) utk dibuatkan Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke PHI pd PN setempat utk dibuatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama.
Alur Penyelesaian Arbitrase : plg lama 30 hari Arbiter akan mengeluarkan Anjuran (Psl 40) dan jika tidak spakat bisa diajukan ke MA ttp jika spakat akan dibuatkan Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke PHI pd PN setempat utk dibuatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama
Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase : Slh satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan pmohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam hal:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pmriksaan, stlh putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- Stlh putusan diambil ditemukan dokumen yang bsifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- Putusan diambil dr tipu muslihat yang dilakukan oleh slh satu pihak dalam pmriksaan perselisihan;
- Putusan mlampau kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- Putusan bertentangan dengan peraturan perundang2an.
Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
PHI btugas dan bwenang memeriksa dan memutus:
- Tingkat ptama mengenai perselisihan hak;
- Tingkat ptama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- Tingkat ptama mengenai perselisihan PHK;
- Tingkat ptama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata; Kecuali hal2 yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Th 2004 (Psl 81 – Psl 115).
Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Pmohonan Kasasi plg lama 14 hari stlh putusan dibacakan, atau menerima pberitahuan putusan.
HUKUM PERBURUHAN
- Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pd dasarnya akan memuat hak dan kwajiban kedua belah pihak.
- Hak dan kwajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang hrs ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA
Syarat kerja yang akan kita bahas mliputi:
- Upah
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Ttentu
Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bntuk uang sbg imbalan dr pengusaha atau pberi kerja kpd pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibyrkan menurut suatu perjanjian kerja, kespakatan, atau peraturan perundang2an, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang tlh atau akan dilakukan. (Psl 1 angka 30 UU No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan) [DASAR HUKUM] Psl 27 UUD 1945 & UU No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan
[KOMPONEN UPAH] Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibyrkan kpd buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan bdasarkan perjanjian
- Tunjangan tetap adalah pbyran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang dberikan secara tetap utk buruh dan keluarganya, yang dibyrkan bersamaan dengan upah pokok (contoh: tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan)
- Tunjangan tidak tetap adalah pbyran yang secara lgsg atau tidak lgsg berkaitan dengan buruh dberikan secara tidak tetap, dibyrkan tidak bersamaan dengan pbyran upah pokok (contoh: insentif kehadiran)
[BKN KOMPONEN UPAH]
- Fasilitas adalah kenikmatan dalam bntuk nyata / natur karena hal yang bsifat khusus atau utk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
- Bonus adalah pbyran yang diterima buruh dr hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi
- Tunjangan Hari Raya (THR), adalah pendapatan yang wajib dibyrkan oleh pengusaha kpd pekerja menjelang hari raya keagamaan
- THR dberikan kpd pekerja yang tlh mpunyai masa kerja 3 (tiga) bln lbh dengan jumlah proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebln)
- Masa kerja di atas 12 (dua belas) bln atau lbh menerima THR 1 (satu) bln gaji
[UPAH MINIMUM REGIONAL] YAITU upah terendah yang terdiri dr upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di wilayah ttentu dalam satu propinsi.
[UNSUR YANG MEMPENGARUHI PBYRAN UPAH]
Buruh Sakit
- 4 (empat) bln ptama dibyr 100%
- 4 (empat) bln kedua dibyr 75%
- 4 (empat) bln ketiga dibyr 50%
- bln selanjutnya dibyr 25% sblm pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
Kedudukan upah, apbl pengusaha pailit, upah buruh mrupakan hutang yang didahulukan pbyrannya
Bentuk upah, pd dasarnya dberikan dalam bntuk uang, namun dalam bntuk lain diperbolehkan namun nilainya tidak melbhi 25 % nilai upah.
Jam Kerja & Upah Lembur
JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR : Psl 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu utk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu utk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
- Lembur adalah selbhnya dr jam kerja yang diatur dalam point di atas
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melbhi waktu kerja hrs memenuhi syarat:
- ada psetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan plg banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Upah Lembur
Hari Kerja Biasa: Jam I à 1,5 X upah per jam ; Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam
Hari istirahat mingguan / hari raya:
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apbl hari raya jatuh pd hari kerja terpendek pd slh satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
- Jam I à 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam
Istirahat Kerja & Cuti
Pengusaha wajib mberi waktu istirahat dan cuti kpd pekerja/buruh mliputi :
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam stlh bekerja slm 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tsb tidak termasuk jam kerja
- istirahat mingguan 1 (satu) hari utk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari utk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- cuti than, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja stlh pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja slm 12 (dua belas) bln secara terus menerus
- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang tlh bekerja slm 6 th terus-menerus pd seorg majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi bhak istirahat slm 3 bln lamanya
- cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pd hari ptama dan kedua waktu haid
- cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan dberi istirahat 1 ½ sblm dan 1 ½ stlh melahirkan, atau 1 ½ bln stlh gugur kandungan
- cuti menunaikan ibadah agama, dberikan waktu cuti seckpnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
Cuti karena alasan penting
- pekerja/buruh menikah = 3 hari
- menikahkan anaknya = 2 hari
- mengkhitankan/baptis anaknya = 2 hari
- isteri melahirkan atau keguguran kandungan = 2 hari
- suami/isteri, org tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia = 2 hari
- anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia = 1 hari
PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pd malam hari dan pd tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat
- Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja pdhari ptama dan kedua waktu haid
- Pekerja perempuan yang masih menyusui hrs dberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pd jam kerja
Pekerja Anak
Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dr 15 th
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan ttentu wajib mberikan perlindungan:
- Tidak mempekerjakan lbh dr 4 jam sehari
- Tidak mempekerjakan dr pk. 18.00 – 06.00
- Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan
- Tidak mempekerjakan pd tempat yang membahayakan kesusilaan, keslmtan, dan kesehatan kerja
- Tidak mempekerjakan anak pd pekerjaan kontruksi jln, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung
- Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang mgunakan alat mesin
- Tidak mempekerjakan anak pd perbuatan, pembongkaran dan pemindahan brg di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan brgs
Perlindungan Kerja
- Tenaga kerja bhak mdapat perlindungan atas keslmtan, kesehatan serta kesusilaan, pmeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
- Tenaga kerja bhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dr jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pmeliharaan kesehatan
Perjanjian Kerja : (Psl 51 (1) UU 13/2003)
- Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pd kespakatan antara pekerja dengan pberi pekerjaan atau pengusaha.
- Perjanjian kerja berisikan hak dan kwajiban msg2 pihak baik pengusaha maupun pekerja
- Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan ttp wajib mbuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tgl mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.
- Perjanjian utk waktu ttentu tidak boleh lisan
Perjanjian kerja tertulis hrs memuat:
- Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
- Jabatan atau Jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Upah yang diterima dan cara pbyran
- Hak dan kwajiban para pihak
- Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tgl perjanjian kerja dibuat
Perjanjian kerja didasarkan pd:
- Kespakatan kedua belah pihak utk melakukan hubungan kerja
- Kecakapan para pihak utk mbuat perjanjian
- Ada pekerjaan yang dipjanjikan
- Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang2an yang berlaku
Macam-macam perjanjian kerja:
- Perjanjian Kerja Waktu Ttentu à jangka waktunya ttentu
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Ttentu / karyawan tetap
- Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
- Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
- Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, hrs disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk
- Hal yang diatur à hak dan kwajiban pengusaha, hak dan kwajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan plg lama 2 th
- Perusahaan yang mmiliki karyawan di atas 50 org wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama
Perjanjian Kerja Waktu Ttentu (KKWT)
KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
KKWT hanya diperbolehkan utk:
- pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu plg lama 3 (tiga) th,
- pekerjaan yang bsifat musiman,
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan
KKWT didasarkan atas jangka waktu ttentu dapat tiadakan utk plg lama 2 (dua) th dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali utk jangka waktu plg lama 1 (satu) th
Pemutusan Hubungan Kerja
- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana tlh dipsyaratkan secara tertulis sblmnya
- pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dr pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu ttentu utk ptama kali
- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang2an; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.
Penghitungan uang pesangon
- masa kerja kurang dr 1 (satu) th, 1 (satu) bln upah;
- masa kerja 1 (satu) th atau lbh ttp kurang dr 2 (dua) th, 2 (dua) bln upah;
- masa kerja 2 (dua) th atau lbh ttp kurang dr 3 (tiga) th, 3 (tiga) bln upah;
- masa kerja 3 (tiga) th atau lbh ttp kurang dr 4 (empat) th, 4 (empat) bln upah;
- masa kerja 4 (empat) th atau lbh ttp kurang dr 5 (lima) th, 5 (lima) bln upah;
- masa kerja 5 (lima) th atau lbh, ttp kurang dr 6 (enam) th, 6 (enam) bln upah;
- masa kerja 6 (enam) th atau lbh ttp kurang dr 7 (tujuh) th, 7 (tujuh) bln upah;
- masa kerja 7 (tujuh) th atau lbh ttp kurang dr 8 (delapan) th, 8 (delapan) bln upah;
- masa kerja 8 (delapan) th atau lbh, 9 (sembilan) bln upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
- masa kerja 3 (tiga) th atau lbh ttp kurang dr 6 (enam) th, 2 (dua) bln upah;
- masa kerja 6 (enam) th atau lbh ttp kurang dr 9 (sembilan) th, 3 (tiga) bln upah;
- masa kerja 9 (sembilan) th atau lbh ttp kurang dr 12 (dua belas) th, 4 (empat) bln upah;
- masa kerja 12 (dua belas) th atau lbh ttp kurang dr 15 (lima belas) th, 5 (lima) bln upah;
- masa kerja 15 (lima belas) th atau lbh ttp kurang dr 18 (delapan belas) th, 6 (enam) bln upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) th atau lbh ttp kurang dr 21 (dua puluh satu) th, 7 (tujuh) bln upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) th atau lbh ttp kurang dr 24 (dua puluh empat) th, 8 (delapan) bln upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) th atau lbh, 10 (sepuluh ) bln upah.
Uang penggantian hak yang sehrsnya diterima
- cuti than yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang utk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dmn pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dr uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal2 lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
MATERI HAKI
Pengertian Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
Mengapa kemampuan intelektual manusia ?
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastera, ataupun teknologi memang dilahirkan oleh manusia melalui kemampuan intelektualnya, melalui daya rasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya
HaKI dan Sistem Hukum Indonesia
- Hak Kebendaan è Buku II BW
- Menurut Pasal 499 BW : Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
Bidang-bidang HaKI
- Hak Cipta (copyrights)
- Hak atas Kekayaan Industri (industrial property)
Obyek Pengaturan HaKI
- Hak Cipta è Ilmu pengetahuan, seni dan sastera;
- Paten è Penemuan di bidang TEKNOLOGI;
- Merek è Karya-karya berupa tanda (tulisan huruf atau kata, atau gambar, atau warna, atau kombinasi di antaranya) untuk membedakan dengan produk (barang atau jasa) yang sejenis;
- Rahasia Dagang è Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang Teknologi dan/atau bisnis;
- Desain Industri è Karya-karya berupa produk yang dapat berulang kali digunakan untuk memproduksi barang;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu èProduk dalam bentuk jadi atau setengah jadi serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semi konduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik
Sumber Hukum HaKI di Indonesia
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengaturan HaKI di tingkat Internasional
Konvensi di bidang Hak Cipta
- Konvensi Bern 1886 (International Convention for the Protection of Literary and Artistic Work) è Konvensi Induk
- Konvensi Roma 1961 (International Convention Protection for Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations)
- Konvensi Roma 1961 (Convention for the Protection of Phonograms Against Unauthorized Duplication of Their Phonograms)
- Konvensi Multilateral bagi Penghindaran Pajak Berganda atas Royalti Hak Cipta tahun 1979
- Traktat Jenewa mengenai “International Recording of Scientific Discoveries”, tahun 1978
Konvensi di bidang Hak Paten
- European Convention Relating to the Formalities Required to Patent Application (1953);
- European Convention for International Classification of Patent (1954);
- Strasbourg Agreement Concerning the International Patent Classification;
- Perjanjian Kerjasama Paten di Washington 1970 (Patent Cooperation Treaty);
- European Patent Convention (EPC) tahun 1973;
- The Community Patent Convention (CPC) tahun 1975;
Hak atas Kekayaan Industri (industrial property)
- Paten (Patent)
- Merek (Trade Mark)
- Rahasia Dagang (Trade Secret)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit)
Pengertian-pengertian
- Hak Cipta è Periksa Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
- Pencipta è Periksa Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
- Ciptaan è Periksa Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
- Pemegang Hak Cipta è Periksa Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Ide dasar sistem Hak Cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia yang merupakan endapan perasaannya è Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastera
Ciri-ciri Hak Cipta
Hak Cipta bersifat ABSOLUT/MUTLAK, dilindungi haknya selama Pencipta hidup bahkan sampai beberapa tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Periksa Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Moral Rights dan Economics Rights
- Termasuk pelanggaran Hak Moral, antara lain :
- Meniadakan atau tidak menyebutkan nama pencipta lagu ketika lagu dipublikasikan;
- Mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu padahal dia bukan pencipta lagu tersebut;
- Mengganti atau merubah judul lagu, dan/atau
- Mengubah isi lagu (satu atau lebih dari unsur lagu yang terdiri dari melodi, lirik, aransemen dan notasi).
Termasuk Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta lagu, antara lain :
Perbuatan tanpa izin mengumumkan Ciptaan lagu :
- menyanyikan dan mempertunjukkan lagu di depan umum;
- memperdengarkan lagu kepada umum;
- menyiarkan lagu kepada umum;
- mengedarkan lagu kepada umum;
Perbuatan tanpa izin memperbanyak Ciptaan lagu :
- merekam lagu (dengan maksud diproduksi);
- menggandakan atau memproduksi lagu secara mekanik atau secara tertulis/cetak;
- mengadaptasi atau mengalihwujudkan lagu;
- mengaransemen lagu, dan
- menerjemahkan lagu;
Prinsip-prinsip dalam Undang-undang Paten
- Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan;
- Paten diberikan untuk satu penemuan;
- Penemuan harus Baru, Mengandung Langkah Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri;
- Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten;
- Jangka waktu Paten;
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
- Keseimbangan antara Hak dan Kepentingan Negara;
Prosedur Pendaftaran Paten
- Surat permintaan untuk mendapatkan paten;
- Deskripsi tentang penemuan,yaitu penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut;
- Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten;
- Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas;
- Abstraksi tentang penemuan, yaitu uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan
Konsultan Paten
Dalam hal permintaan Paten dari luar negeri, penggunaan Konsultan Paten sifatnya wajib, sedangkan permintaan Paten dari dalam negeri penggunaan Konsultan Paten bersifat “fakultatif”. Undang-undang Paten hanya menentukan bahwa permintaan Paten “dapat” diajukan melalui Konsultan Paten
Pengalihan Paten
Dasar Hukum è Pasal 66 Undang-undang Paten
Pengalihan tersebut baik untuk seluruhnya atau sebagian dapat berlangsung karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, ataupun karena sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-undang
Sejarah Merek
Peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
Syarat-syarat Merek
Dasar Hukum è Pasal 5 Undang-undang Merek
Merek tidak dapat didaftar apabila :
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Penolakan Pendaftaran Merek
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.
Jenis Merek
Dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : Merek Dagang; dan Merek Jasa.
Jangka waktu perlindungan Merek
Menurut ketentuan Pasal 28 Undang-undang Merek è 10 (sepuluh) tahun & dapat diperpanjang
Penyelesaian Sengketa
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, berupa :
- Ganti rugi dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
RAHASIA DAGANG
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 : “Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasa dagang”
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
- Metode produksi;
- Metode pengolahan;
- Metode penjualan;
- Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak & Kewajiban Pemilik Rahasia Dagang
Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, Kewenangan atau Hak yang dimiliki oleh pemilik Rahasia Dagang terhadap rahasia dagangnya untuk :
- Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang untuk mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pengalihan Hak & Lisensi Rahasia Dagang
Rahasia Dagang dapat beralih karena :
- pewarisan;
- hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis;
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS :
- Hak cipta & Hak Terkait dgn Hak Cipta (COPYRIGHTS and RELATED RIGHTs to COPYRIGHTS)
- Terhadap ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, sastra (termasuk program computer (pasal 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar